BUMDes Spirit Mejabar
BUMDES Spirit Mejabar

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Spirit Mejabar adalah lembaga ekonomi yang dikelola oleh masyarakat Desa Mejasem Barat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa. Sebagai wadah inovasi dan pengelolaan potensi lokal, BUMDes Spirit Mejabar menyediakan berbagai layanan yang mendukung kebutuhan warga, termasuk pengelolaan iuran sampah, usaha produktif, serta pengembangan ekonomi berbasis komunitas. Dengan semangat kebersamaan dan transparansi, BUMDes Spirit Mejabar terus berupaya memberikan kontribusi positif bagi desa, menciptakan layanan yang modern, efisien, dan ramah pengguna.

Visi

Menjadi BUM Desa SPIRIT MEJABAR yang mempunyai kreativitas, unggul, dan profesional.

Layanan BUMDes Spirit Mejabar
Sampah
Pengelolaan Sampah
Pinjaman
Simpan Pinjam
Samsat
Samsat Budiman
PPOB
PPOB (Payment Point Online Bank)
Misi
  • Mewujudkan pemerintahan desa yang dekoratif, partisipatif, responsif, dan transparan.
  • Mengaktifkan serta memajukan BUM Desa dan UMKM sebagai pilar ekonomi desa.
  • Meningkatkan Pendapatan Asli Desa dan pengelolaan secara profesional.
  • Menggali potensi desa untuk didayagunakan.
  • Meningkatkan kompetensi dan daya saing usaha pedesaan secara mandiri dan profesional.
  • Mewujudkan sinergi dan jaringan antar BUMDes dan desa lainnya dalam meningkatkan hubungan yang saling menguntungkan.
  • Pengembangan usaha ekonomi melalui simpan pinjam dan usaha sektor riil.
  • Meningkatkan pengelolaan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG) yang berwawasan lingkungan.
  • OMTI (Objective, Measurable, Target, and Instevitive) sebagai langkah menjelaskan visi, misi, dan strategi Badan Usaha Milik Desa.
Penanggung Jawab BUMDes Spirit Mejabar
Yuswan Maulana
Yuswan Maulana, S.T

Penasihat

Ir. Edy Winarno
Ir. Edy Winarno

Direktur

Suryono, S.Pd
Suryono, S.Pd

Bendahara

Fajar Hartawan, S.E
Fajar Hartawan, S.E

Manajer Simpan Pinjam

Yuliani M. A. A. T, S.H
Yuliani M. A. A. T, S.H

Sekretaris

Yuswan Maulana, S.T
Yuswan Maulana, S.T

Penasihat